Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB SD

Pendaftaran PPDB SD di Luwu Sulsel Dibuka, Ini Aturan Batas Usia Peserta Didik

Pendaftaran dan pengambilan formulir PPDB SD di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan dimulai tanggal 10-12 Juni 2024.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com
Ilustrasi Murid SD - Pendaftaran PPDB SD di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah dibuka. 

Andi Padri menambahkan, saat ini pihaknya sedang memantau evaluasi semester di beberapa sekolah jelang PPDB.

Jadwal PPDB SD di Makassar

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai 24 Juni mendatang.

Ada tiga jalur jalur disiapkan untuk mengikuti PPDB tingkat SD, yakni jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengatakan, kuota jalur zonasi sebanyak 75 persen dari daya tampung sekolah. 

"Untuk SD yang berbatasan dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar membuka kuota untuk calon peserta didik dari daerah perbatasan sebesar 5 persen dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 70 persen," kata Muhyiddin, Kamis (6/6/2024). 

Pada jalur zonasi, domisili calon peserta didik dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK). 

KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan diinput ke dalam Dapodik sekolah asal.

Jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (mendapat bencana alam atau sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat. 

Calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah dalam 1 wilayah zonasi, dengan urutan sekolah menurut yang terdekat dengan domisili calon peserta didik dan memilih 1 opsi sekolah swasta.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik SD dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan.

Untuk jalur afirmasi disiapkan kuota sebanyak 20 persen. 

"Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, atau berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu," kata Muhyiddin. 

Calon peserta didik dari keluarga ekonomi kurang mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved