Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 18 Jenderal Duduki Jabatan Bergengsi di Kementerian, Terbaru Kapolda Jateng Ahmad Luthfi

Terbaru Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfhfi juga akan mendapat jabatan terbaru di Kementerian Perdagangan.

Editor: Sudirman
Ist
Irjen Ahmad Lutfi dan Irjen Pol Setyo Budiyanto. Dua jenderal polisi mendapat jabatan di kementerian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah jenderal polisi berkarir di luar institusi Polri.

Mereka mendapatkan jabatan strategis diberbagai lembaga Kementerian atau Lembaga Negara lainnya. 

Padahal posisi di Kementerian bisa saja diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non ASN.

Terbaru Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi juga akan mendapat jabatan terbaru di Kementerian Perdagangan.

Irjen Ahmad Lutfhfi akan mengisi posisi Irjen Kementerian Perdagangan.

Nama lainnya yang baru dilantik ialah Irjen Setyo Budiyanto.

Irjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.

Pernyataan ini Sugeng sampaikan ketika dimintai pandangan terkait Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi yang tengah berproses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan.

“Nah dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng, Minggu (9/6/2024).

Adapun penempatan polisi di jabatan sipil di antaranya diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang itu dikritik banyak pihak karena membolehkan sejumlah kementerian/lembaga diduduki polisi dan prajurit TNI aktif.

Menurut Sugeng, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak polisi dan TNI yang mendapatkan jabatan sipil itu.

“Menjadi isu adalah pertanyaannya adalah apakah tidak ada orang sipil yang mampu melakukan tugas yang dijabat sekarang ini oleh perwira-perwira tinggi polisi di kementerian. Tidak ada kah orang sipil?” ujar Sugeng.

Menurutnya, pertanyaan tersebut harus menjadi refleksi meskipun secara hukum penempatan personel aktif itu memang ada, baik pada Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang Kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved