Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 18 Jenderal Duduki Jabatan Bergengsi di Kementerian, Terbaru Kapolda Jateng Ahmad Luthfi

Terbaru Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfhfi juga akan mendapat jabatan terbaru di Kementerian Perdagangan.

Editor: Sudirman
Ist
Irjen Ahmad Lutfi dan Irjen Pol Setyo Budiyanto. Dua jenderal polisi mendapat jabatan di kementerian. 

“Ini pertanyaan yang harus menjadi refleksi,” tutur Sugeng.

Meski memberikan catatan kritis, Sugeng menyebut seorang Kapolda seperti Luthfi memiliki kapasitas menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, tugas Inspektorat Jenderal itu mengawasi pelaksanaan aturan dan tindakan ASN di Kementerian Perdagangan.

Sementara, sehari-hari mereka sudah menjaga ketertiban masyarakat.

“Jadi posisi inspektorat jenderal menurut saya posisi yang sudah dilakoni oleh kapolda, siapa pun kapoldanya,” ujar Sugeng.

Daftar Jenderal Polisi Mengisi Jabatan Sipil di Kementerian:

1. Komjen Pol Setyo Budiyanto

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melantik Irjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Maret lalu.

Setyo Budiyanto diharapkan bisa mencegah tindak pidana korupsi di kementerian ini. Kurang dari sebulan setelah pelantikannya, ia dinaikkan pangkatnya menjadi Komjen Pol pada 1 April 2024.

2. Komjen Pol Reynhard SP Silitonga

Awal April 2024, Irjen Pol Reynhard SP Silitonga dilantik sebagai Irjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menggantikan Razilu yang berpindah tugas.

Sebelumnya, Reynhard menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Pada 28 Mei 2024, ia juga naik pangkat menjadi Komjen Pol.

3. Irjen Pol Risyapudin Nursin

Irjen Pol Risyapudin Nursin dilantik sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 6 Juni 2024, menggantikan Hendro Sugiatno. Menteri Perhubungan Budi Karya melantik Risyapudin bersama sejumlah pejabat lainnya.

4. Irjen Pol Ahmad Luthfi (Masih Proses)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved