Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan Rita Widyasari Mantan Bupati Bergelar Doktor dan Koruptor Hampir Setengah Triliun

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sedang jadi sorotan pemberitaan setelah asetnya dari gratifikasi senilai total Rp 469 miliar

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sekaligus terpidana kasus korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sedang jadi sorotan pemberitaan setelah asetnya dari gratifikasi senilai total Rp 469 miliar atau hampir setengah triliun rupiah dan tindak pidana pencucian uang disita Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Aset disita berupa 72 mobil mewah, 32 sepeda motor mewah, 30 jam tangan mewah, tanah, rumah, hingga apartemen.

Mobil mewah yang disita, antara lain merek Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes-Benz.

Sementara jam tangan mewah, antara lain merek Rolex, Richard Mille, dan Hublot.

Penyitaan aset berdasarkan hasil penggeledahan di 9 kantor dan 19 rumah.

Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

Perempuan bergelar doktor atau PhD dari Universitas Utara Malaysia itu merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Baca juga: Sosok Rita Widyasari Doktor dan Koruptor Pemilik 72 Mobil Mewah Disita KPK

Kasus ini terjadi saat dia menjabat bupati.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian memvonis dia 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Perempuan kelahiran 7 November 1973 juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Suap Rp 60,5 juta diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.

Rita menjabat sebagai bupati selama 1 periode lebih, mulai tahun 2010 hingga 2015, dan kemudian menjabat kembali untuk periode 2016 hingga hanya sampai pada tahun 2017.

Sosok Rita Widyasari Eks Bupati Kukar Keturunan Makassar, 104 Kendaraan dan Uang Rp8,7 M Disita KPK

Pada periode 2010–2015, penyandang gelar PhD atau doktor dari University Utara Malaysia itu berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf dan pada periode 2016–2021 ia berpasangan dengan wakil bupati Edi Damansyah.

Namun pada 10 Oktober 2017, jabatannya diganti oleh wakilnya, Edi Damansyah.

Rita adalah anak kedua dari Syaukani Hasan Rais.

Mirisnya, ayahnya juga tersangkut kasus korupsi.

Pada 18 Desember 2006, Syaukani ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.

Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Harta kekayaan

Sebelum tersangkut kasus korupsi, Rita sempat jadi sorotan karena harta kekayaannya melonjak tajam hampir 10 kali lipat ketika selesai menjabat bupati selama 1 periode.

Pada awal menjabat bupati, berdasarkan LHKPN-nya pada 2010, harta kekayaannya Rp 30.004.484.964.

Lalu, pada LKPN pada 2011, harta kekayaannya turun menjadi Rp 27.234.537.979.

Namun, saat akan mencalonkan bupati pada tahun 2015, harta kekayaannya naik menjadi Rp 238.134.537.979.

Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar.

Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.

Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta.

Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.

Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar.

Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar.

Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar. 

Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan US$ 138.412.

Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236,75 miliar dan US$ 138.412.

Dalam persidangan pada 21 Februari 2018, Rita mengaku memiliki 3 tambang batu bara.

Tetapi, dia menegaskan bahwa tambang tersebut berasal dari penerimaan yang sah.

Dalam persidangan, Rita juga pernah mengaku harus melunasi kewajiban ayahnya membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara.

Untuk itu, dia harus menjual sejumlah aset berupa emas dan tanah di Samarinda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved