Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR Bantah Cuti Melahirkan Ibu Pekerja 6 Bulan Sesuai UU KIA, Ace Hasan Syadzily : 3 bulan!

Dalam salah satu pasal UU KIA dijabarkan terkait masa cuti melahirkan ibu pekerja yang sebelumnya 3 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Editor: Alfian
ist
Anggota DPR RI Ace Hasan Syadzily bantah cuti melahirkan ibu pekerja sesuai UU KIA 6 bulan. 

Kondisi khusus yang dimaksud diatur pada ayat 5 berikutnya. Beberapa kondisi khusus itu yakni, ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.

Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan, dan atau komplikasi. Cuti minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan berhak diberikan pemberi kerja.

"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," demikian bunyi ayat 4.

Sementara, bagi ibu yang mengalami keguguran, sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b, "waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran".

Nah, selama masa cuti tersebut, seorang ibu tetap berhak mendapat upah penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama.

Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat kerja.

Jika, hak itu tidak dipenuhi, atau bahkan diberhentikan dari tempat kerjanya, seorang ibu berhak mendapat pendampingan hukum dari pemerintah pusat atau daerah.

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal Pasal 5 ayat 3.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved