Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mendes PDT: 3.000 Desa Sepenuhnya Masuk Kawasan Hutan, Warga Dibayang-bayangi Jerat Hukum

Yandri Susanto, menggemparkan publik dengan mengungkap data bahwa sekitar 3.000 desa di Indonesia terdaftar 100 persen masuk dalam kawasan hutan.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MENDES PDT - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto menjawab pertanyaan dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra saat wawancara khusus di Jakarta, Jumat (3/10/2025). Yandri Susanto, menggemparkan publik dengan mengungkap data bahwa sekitar 3.000 desa di Indonesia terdaftar 100 persen masuk dalam kawasan hutan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menggemparkan publik dengan mengungkap data bahwa sekitar 3.000 desa di Indonesia terdaftar 100 persen masuk dalam kawasan hutan.

Kondisi administratif yang keliru ini menciptakan keresahan mendalam, bahkan menjerat hukum warga yang hanya menggarap lahan tempat mereka tinggal.

Fakta ini diutarakan Yandri dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra, pada Jumat (3/10/2025).

Mendes Yandri mengatakan masalah ini berakar dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan yang terbit di era 2014.

Yandri menilai SK tersebut cacat karena tidak melalui peninjauan fisik di lapangan.

"Menurut saya juga ada yang keliru. Masa sih buat SK Kementerian Kehutanan nggak lihat dulu Fisiknya. Nah, apa efeknya? Efeknya, ada sekarang empat orang yang tersangka, karena menggarap lahan mereka, dianggap oleh Kementerian Kehutanan melalui gakkum mereka, itu dianggap merambah hutan,” ungkap Yandri, menyatakan kesedihannya.

Yandri mencontohkan Desa Sukawangi, di mana sebuah SD Negeri yang berdiri sejak tahun 80-an, mendadak masuk 100 persen kawasan hutan setelah SK tahun 2014 terbit.

Baca juga: Profil Ratu Rachmatu Zakiyah Eks Ketua Fatayat NU Batal Bupati, Suaminya Mendes Yandri Cawe-cawe

Yandri mengonfirmasi bahwa desa yang secara total (100 persen) masuk kawasan hutan mencapai hampir 3.000 desa di seluruh Indonesia.

Selain itu, 20.000 desa lainnya beririsan dengan hutan.

Status irisan ini menghambat warga untuk bercocok tanam atau mendirikan kandang karena dianggap melanggar aturan kawasan hutan

Yandri menegaskan bahwa situasi ini bertentangan dengan agenda pembangunan ekonomi di desa, terutama gerakan swasembada pangan.

"Sebenarnya hutan itu buat apa? Lahan itu buat apa? Kalau untuk menyiksa masyarakat," tanyanya retoris.

Persoalan ini mulai menemukan titik terang setelah Yandri mengadukan temuan tersebut ke DPR. Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI tanggal 16 September 2025, Kementerian Desa dan Komisi V DPR RI sepakat untuk mengeluarkan semua desa yang 100 % masuk kawasan hutan dari status tersebut.

Untuk mengurai kompleksitas kasus ini, Yandri menempuh strategi komunikasi lintas sektor.

Kementerian Desa telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian Kehutanan.

"Saya maunya itu tidak ada ego sektoral lah. Buat apa sih kita ada ego sektoral?," tutup Yandri, menekankan bahwa kerjasama antar lembaga menjadi kunci utama untuk menyelesaikan penderitaan masyarakat desa.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved