Klakson
Agama dan Tambang
Disitulah Ormas hadir untuk menyempurnakan terus-menerus kemerdekaan dengan aksi-aksi penyelamatan.
Oleh: Abdul Karim
Ketua Dewas Lapar Sulsel
KITA tahu, kehadiran Ormas keagamaan sebagai pembawa obor keselamatan bagi ummat manusia dan alam di negeri ini.
Pertama-tama, mereka berjuang untuk kemerdekaan bangsa ini dari kolonialisme.
Lalu kemerdekaan itu diraih ditahun 1945 silam. Tetapi keselamatan selalu menjadi ancaman bagi manusia dinegeri ini.
Disitulah Ormas hadir untuk menyempurnakan terus-menerus kemerdekaan dengan aksi-aksi penyelamatan.
Dalam aksi-aksi penyelamatan itu, Ormas keagamaan lantas bekerja disektor pendidikan, dakwah, ekonomi, sosial dan kesehatan.
Ormas Islam misalnya, NU dan Muhammadiyah bersusah payah mendirikan pesantren dan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan untuk mencerdaskan bangsa.
Gerakan mendidik itu dilancarkan pula diruang publik dengan dakwah. Lalu menghimpun sumbangan, zakat, sadaqah untuk penguatan ekonomi warga.
Dan disektor kesehatan mereka menyiapkan rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya.
Dengan segala keterbatasannya, Ormas memberi layanan penyelamatan pada ummat melalui sektor-sektor itu. Sebab, disektor sektor itu harus diakui negara tak paripurna menjalankannya.
Disini Ormas sebenarnya berfungsi sebagai penyelamat bangsa. Namun kini, Ormas nampaknya harus diselamatkan oleh bangsa,
seperti NU.
Sebab tersiar kabar bahwa Ormas besar ini akan diberi konsesi usaha pertambangan oleh pemerintah.
Dalam acara Pembukaan Pra Kongres VIII BEM PTNU Se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi‘iyah, Bekasi, dikutip Senin (3/6/2024), Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjanjikan bakal memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) jumbo kepada Nahdlatul Ulama (NU).
PB NU merespon dengan sigap “surga” tambang yang dijanjikan itu. Ketua Umum PB NU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus
Yahya mengatakan NU telah siap dengan segala sumber daya manusianya, perangkat institusinya hingga jaringan bisnisnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.