Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

KPU Jeneponto Siap Rekrut 1.092 PPDP Pilkada 2024

Di Jeneponto, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) segera dibentuk dalam waktu dekat.

TRIBUN-TIMUR.COM
Pelantikan 339 PPS terpilih di Kantor Bupati Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Minggu (26/5/2024)   

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Puncak pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 kian dekat.

Berbagai hal teknis mulai dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tak terkecuali KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di Jeneponto, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) segera dibentuk dalam waktu dekat.

"Inshaa Allah penerimaan pendaftaran calon PPDP mulai dibuka 13-19 Juni 2024," kata Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid melalui pesan Whatsapp, Selasa (4/6/2024) malam.

Jumlah PPDP dibutuhkan sebanyak 1.092 orang.

Semuanya akan bertugas di 548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jeneponto.

"Hasil pemetaan ada 548 TPS untuk Pilkada, nah TPS yang memiliki diatas 400 orang pemilih akan ditempatkam dua anggota PPDP dan dibawah 400 orang pemilih itu hanya satu anggota PPDP,' jelasnya.

Ia menyebut, proses rekrutmen PPDP dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman nama PPDP terpilih hingga pelantikan.

"Yang melantik PPS tapi atas nama Ketua KPU," ungkapnya

Dikatakan, rekrutmen PPDP atau nama sebelumnya adalah Pantarlih tak lagi melalui proses wawancara.

Nama Pantarlih sempat digunakan pada Pemilu tahun 2024.

Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota PPDP di Pilkada 2024 Jeneponto:

- Warga Negara Indonesia.

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

*Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Fotokopi KTP Elektronik

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau 

- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud juga termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki riwayat penyakit sebagai berikut:

- Hipertensi

- Diabetes Mellitus

- Tuberkulosis

- Stroke

Kanker

- Penyakit Jantung 

- Penyakit Ginjal

- Penyakit Hati

- Penyakit Paru

- Penyakit Imun

*Jadwal Pembentukan PPDP Pilkada 2024 Jeneponto

- Pengumuman pendaftaran calon PPDP 13-17 Juni 2024

- Penerimaan pendaftaran calon PPDP 13-19 Juni 2024.

- Penelitian administasi 14-20 Juni 2024

- Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024

- Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024

- Pelantikan PPDP terpilih 24 Juni 2024

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved