Opini
UKT Selangit, Kuliah Makin Sulit
Pendidikan saat ini bukan lagi kebutuhan di negeri ini, tetapi sudah dikomersialkan..
Mereka menuntut kepastian dan memastikan pendidikan tinggi dapat diakses oleh semua kalangan.
Ada apa dengan UKT?
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, besaran biaya harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semeste ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
UKT merupakan biaya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).
Aturan UKT tercantum dalam Permendikburistek 25/2020.
Besaran UKT yang dibayarkan mahasiswa dibagi dalam beberapa kelompok.
Pada kelompok 1 dan 2, mahasiswa menerima UKT antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
Selain itu disesuaikan dengan praktik kampus. (Kompas, 27 April 2024).
Tingginya nilai UKT tidak lepas dari penerapan ideologi kapitalis.
Pendidikan telah dikomersialkan. UKT merupakan konsekuensi logis dari penyelamatan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memaksa perguruan tinggi negeri untuk mengubah statusnya menjadi PTNBH (otonomi kampus), disusul pada tahun 2013 dengan Permendik No 55 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Status nama PTN-BH menunjukkan bahwa PTN tidak lagi sekedar lembaga pendidikan, tetapi juga dunia usaha.
Hal ini sesuai dengan konsep triple helix, yaitu. kombinasi tiga unsur (pemerintah, pendidikan dan dunia usaha).
Konsep-konsep tersebut muncul dari kapitalisme Barat, suatu sistem pemerintahan yang berlandaskan sekularisme, yang hanya berfokus pada materialisme.
Akibatnya, pendidikan menjadi arena komersialisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muthmainnah00.jpg)