Sosok Sofyan Caleg Terpilih Aceh Tamiang Bandar Narkoba 70 Kg, Diduga Anak Buah Fredy Pratama
Setelah penangkapan, terungkap bahwa Sofyan merupakan seorang bandar yang mengendalikan jaringan dari Malaysia.
Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.
Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya.
Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukana usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Lalu, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Polisi dalami hubungan dengan Fredy Pratama
Polisi masih mendalami keterlibatan Sofyan, dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Pasalnya, sabu yang diedarkan keduanya sama-sama dibungkus dengan kemasan teh China.
"Ini masih kami dalami kembali apakah dia (Sofyan) masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama," ucap Mukti Juharsa.
Menurut Mukti, Fredy merupakan gembong narkoba yang mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia. Sementara Sofyan juga mengaku mendapat sabu dari seorang Warga Negara Indonesia berinisial A, yang tinggal di Malaysia.
"Kami masih mendalami dan mencari tersangka A yang tinggal di Malaysia," jelas Mukti.
Mukti mengatakan, Sofyan sudah tiga kali mengedarkan sabu itu ke Jakarta. Pada 10 Maret 2024, polisi menyita 70 kilogram (Kg) paket sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sabu itu siap diedarkan Sofyan ke Jakarta melalui tiga anak buahnya berinsial SG, RAF, dan IA. Kini ketiganya juga sudah ditangkap polisi. "Mungkin (mereka) sudah beroperasi satu tahun terakhir ya," tutur dia.
Terancam hukuman mati
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Mukti Juharsa.
Atas perbuatannya, Mukti menyebut, Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya. (Abdi Ryanda Shakti/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)
Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Jaringan Fredy Pratama Terbongkar, Kurir Sabu 20 Kg Diatur via Signal |
![]() |
---|
20 Kg Sabu dari Jaringan Freddy Pratama Dimusnahkan di Parepare |
![]() |
---|
Sosok Haji Sutar Crazy Rich Terduga Bandar Narkoba Ditangkap BNN Palembang |
![]() |
---|
FKUB Makassar Sosialisasi Regulasi Kerukunan Umat di 15 Kecamatan |
![]() |
---|
Sosok Zaenal Sofyan Camat Pattallassang Ditahan Kasus Korupsi Rp1,2 M, Pernah Pecat 73 Aparat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.