Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Sofyan Caleg Terpilih Aceh Tamiang Bandar Narkoba 70 Kg, Diduga Anak Buah Fredy Pratama

Setelah penangkapan, terungkap bahwa Sofyan merupakan seorang bandar yang mengendalikan jaringan dari Malaysia.

Editor: Ansar
Serambinews.com
Caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), terseret kasus kepemilikan sabu 70 kg 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Sofyan (34) calon anggota legislatif (Caleg) terpilih ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba.

Sofyan adalah caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRK Aceh Tamiang.

Caleg terpilih tersebut telah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 70 kilohgram.

Ia diringkus Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024).

Setelah penangkapan, terungkap bahwa Sofyan merupakan seorang bandar yang mengendalikan jaringan dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka.

Sofyan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.

"Dia (dijerat) Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," ujar Mukti Juharsa, dikutip dari Serambinews.com Senin (27/5/2024).

"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara."

Selain itu, Sofyan juga bdijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia terancam dimiskinkan karena kasus ini.

Mukti Juharsa memastikan Sofyan memiliki peran penting dalam peredaran narkoba.

Sofyan merupakan pemilik, pemodal, pengendali narkoba jenis sabu, hingga memiliki hubungan langsung dengan pihak Malaysia.

Ia akhirnya diciduk Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Mukti Juharsa mengatakan, uang hasil penjualan narkoba digunakan Sofyan untuk membiayai kampanye.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved