Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Sofyan Caleg Terpilih Aceh Tamiang Bandar Narkoba 70 Kg, Diduga Anak Buah Fredy Pratama

Setelah penangkapan, terungkap bahwa Sofyan merupakan seorang bandar yang mengendalikan jaringan dari Malaysia.

Editor: Ansar
Serambinews.com
Caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), terseret kasus kepemilikan sabu 70 kg 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Sofyan (34) calon anggota legislatif (Caleg) terpilih ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba.

Sofyan adalah caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRK Aceh Tamiang.

Caleg terpilih tersebut telah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 70 kilohgram.

Ia diringkus Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024).

Setelah penangkapan, terungkap bahwa Sofyan merupakan seorang bandar yang mengendalikan jaringan dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka.

Sofyan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.

"Dia (dijerat) Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," ujar Mukti Juharsa, dikutip dari Serambinews.com Senin (27/5/2024).

"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara."

Selain itu, Sofyan juga bdijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia terancam dimiskinkan karena kasus ini.

Mukti Juharsa memastikan Sofyan memiliki peran penting dalam peredaran narkoba.

Sofyan merupakan pemilik, pemodal, pengendali narkoba jenis sabu, hingga memiliki hubungan langsung dengan pihak Malaysia.

Ia akhirnya diciduk Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Mukti Juharsa mengatakan, uang hasil penjualan narkoba digunakan Sofyan untuk membiayai kampanye.

"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih akan mendalami apakah uang hasil penjualan narkoba tersebut turut masuk ke partai politik.

Sempat Buron

Sebelum ditangkap, Sofyan sempat menjadi buronan polisi selama tiga pekan.

Polisi sempat memasukkan nama Sofyan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pelariannya, Sofyan beberapa kali berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian, tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ujar Mukti Juharsa.

Keberadaan Sofyan terendus polisi saat ia pulang kampung ke Kota Aceh Tamiang.

Sofyan sempat mendatangi sebuah kedai kopi hingga belanja pakaian di sebuah toko.

Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap Sofyan.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," jelasnya.

Selama buron, Sofyan juga tega meninggalkan istrinya yang tengah hamil tua.

Mengutip dari Kompas.com, Sofyan disebut membuang ponsel dan kartu identitas untuk menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan 70 kilogram sabu yang diselundupkan di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024) lalu.

Saat itu, polisi berhasil menangkap tiga kurir narkoba berinisial IA, RY, dan SR.

Kepada polisi, ketiganya mengaku diminta membawa keluar sabu tersebut dari wilayah Aceh.

Uang hasil jualan narkoba jenis sabu tersebut digunakan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut  sebagai biaya kampanye.

"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Mukri mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik.

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik," ucapnya.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Di samping itu, Sofyan nantinya bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU," jelasnya.

Jadi Bandar Narkoba

Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujar Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya. 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.

Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro. 

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya.

Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukana usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.

Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.

Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh. 

Lalu, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut. 

Polisi dalami hubungan dengan Fredy Pratama

Polisi masih mendalami keterlibatan Sofyan, dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Pasalnya, sabu yang diedarkan keduanya sama-sama dibungkus dengan kemasan teh China.

"Ini masih kami dalami kembali apakah dia (Sofyan) masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama," ucap Mukti Juharsa.

Menurut Mukti, Fredy merupakan gembong narkoba yang mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia. Sementara Sofyan juga mengaku mendapat sabu dari seorang Warga Negara Indonesia berinisial A, yang tinggal di Malaysia.

"Kami masih mendalami dan mencari tersangka A yang tinggal di Malaysia," jelas Mukti.

Mukti mengatakan, Sofyan sudah tiga kali mengedarkan sabu itu ke Jakarta. Pada 10 Maret 2024, polisi menyita 70 kilogram (Kg) paket sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Sabu itu siap diedarkan Sofyan ke Jakarta melalui tiga anak buahnya berinsial SG, RAF, dan IA. Kini ketiganya juga sudah ditangkap polisi. "Mungkin (mereka) sudah beroperasi satu tahun terakhir ya," tutur dia.

Terancam hukuman mati
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.

"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Mukti Juharsa.

Atas perbuatannya, Mukti menyebut, Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.

"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya. (Abdi Ryanda Shakti/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)

Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved