Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menyoal Minimnya Sarana Bermain Anak di Perkotaan

Jumlah populasi anak saat ini adalah sepertiga dari total 270 juta jiwa penduduk Indonesia.

Editor: Sudirman
Ist
dr Airah Amir, Dokter RSUD Kota Makassar 

Oleh: dr Airah Amir

Dokter dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat

ANAK memerlukan ruang aman untuk bermain baik di dalam maupun di luar rumah.

Akhir- akhir ini peristiwa yang menyangkut minimnya keamanan anak saat bermain telah beberapa kali terjadi.

Contohnya anak yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di TPA Tamangapa beberapa hari lalu adalah korban tenggelam yang awalnya diduga terjatuh di dekat jembatan ketika bermain lalu hanyut dan terikut mobil pengeruk sampah di kanal hingga terbawa ke TPA Tamangapa.

Jumlah populasi anak saat ini adalah sepertiga dari total 270 juta jiwa penduduk Indonesia.

Lebih dari lima puluh enam persen penduduk tinggal di wilayah perkotaan, termasuk pula anak yang hidup di area perkotaan dan memiliki hak untuk mengakses ruang bermain untuk menunjang kreativitasnya.

Aktivitas fisik dan sosial yang sehat mendukung tumbuh kembang anak yang dapat diperoleh jika anak memiliki asupan makanan yang sehat dan bergizi yang mengandung karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral yang cukup untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.

Sebaliknya, kemiskinan menyebabkan kesulitan dalam pemenuhan makanan dan gizi, pendidikan, rumah layak huni, air bersih, sanitasi dan perlindungan anak.

Aktivitas fisik seperti bermain di luar rumah meningkatkan kesehatan jantung dan paru anak serta kekuatan tulang dan otot.

Interaksi sesama anak saat bermain melatih kesehatan mental dan emosional anak.

Dibutuhkan ruang terbuka hijau yang mendukung proses aktivitas fisik anak di luar rumah.

Di kota Makassar sendiri Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih berada di angka sembilan belas pesen yang masih jauh dari target yaitu tiga puluh persen. (tribuntimur.com 16/12/2023)

Bermain merupakan hak anak untuk mengembangkan potensi diri dan menjadi kewajiban orangtua untuk memperhatikan dan memastikan apakah lingkungan bermain anak telah cukup aman dan seharusnya mendapat perhatian serius dari tiap kota.

Jalan raya dan kawasan kanal di perkotaan bukanlah area yang aman bagi anak untuk bermain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved