Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Bingung Regulasi Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel masih bingung terkait calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya saat jumpa pers di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (13/5/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel masih bingung terkait calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, pihaknya belum tahu soal regulasi apakah caleg terpilih harus mundur atau tidak.

Ahmad Adiwijaya, mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari KPU RI.

"Kami masih menunggu arahan dan penjelasan lebih lanjut dari KPU pusat mengenai hal ini," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (15/5/2024) siang.

"Saat ini juga pimpinan KPU RI masih sedang rapat dengar pendapat (RDP) terkait regulasi Pilkada bersama Komisi II DPR RI," tambahnya.

Ketua KPU RI Calon Terpilih Harus Mundur Jika Maju dalam Pilkada 2024

Baca juga: Samakan Pilkada 2018, KPU Prediksi Pilgub Sulsel 2024 Juga Diramaikan 4 Paslon

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dengan tegas menyatakan bahwa para calon terpilih untuk DPR, DPD, dan DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri jika berniat maju sebagai calon kepala di Pilkada 2024.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/5), Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa bagi calon terpilih yang belum dilantik, mereka juga diwajibkan untuk bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD.

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota," katanya.

"Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim.

Lanjutnya, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. 

Maka, apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.

Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen pengajuan pengunduran diri itu paling lambat diterima lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.

Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Untuk dokumen ketiga, berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved