Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Bingung Regulasi Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel masih bingung terkait calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya saat jumpa pers di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (13/5/2024) malam. 

"Katakanlah, simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024," jelas Hasyim.

"Untuk anggota DPR, DPD, ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga, begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024 maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," lanjutnya.

Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang, apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD

KPU Tak Konsisten dengan Pernyataannya 

Sebelumnya, Hasyim menyebutkan, caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim kepada Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).

Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan. Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan

Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

KPU membuka tafsir bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol."

"Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.

"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," kata dia.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved