Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Samakan Pilkada 2018, KPU Prediksi Pilgub Sulsel 2024 Juga Diramaikan 4 Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memprediksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel akan menampilkan dinamika serupa dengan Pilkada 2018.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adiwijaya saat jumpa pers di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (13/5/2024) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memprediksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel akan menampilkan dinamika serupa dengan Pilkada 2018.

Di mana ada empat pasangan calon (paslon) akan bertarung di Pilkada Sulsel 2024.

Hanya saja, pertarungan Pilgub Sulsel kali ini, dipastikan tidak ada paslon mengikuti jalur independen atau non-partai politik. 

Sedangkan, Pilkada sebelumnya tercatat ada satu paslon jalur independen.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menerangkan pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat pencalonan lewat parpol.

Di mana pasal itu mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Sulsel.

Hal ini untuk dapat mengusung kandidat dalam Pemilihan Gubernur Sulsel 2024.

Baca juga: KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilwali Makassar 2024

"Kalau melihat simulasi dari konstalasi politik hasil Pemilu 2024 mungkin maksimal empat paslon," kata Ahmad Adiwijaya di kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, (13/5/2024) dini hari.

Adapun syarat pengusungan calon minimal 17 kursi.

Partai Nasdem jadi pemenang di Sulsel dengan perolehan 17 kursi.

Partai Golkar berada di posisi kedua dengan 14 kursi, Gerindra 13 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing 8 kursi.

Sedangkan, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing 7 kursi.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi, dan Partai Hanura 1 kursi.

Baca juga: KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilgub Sulsel 2024

KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pertarungan Pilgub Sulsel 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved