Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Hasanuddin

Kabar Baik Calon Mahasiswa Unhas, Rektor Prof Jamaluddin Jompa Pastikan Tak Ada Kenaikan Biaya UKT

Hal ini diungkapkan Rektor Unhas terkait beredarnya informasi di media sosial mahasiswa Unhas yang menuding jika terjadi kenaikan UKT.

Editor: Alfian
ist
Rektor Unhas Prof Jalamuddin Jompa tegaskan tak ada kenaikan biaya UKT tahun 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi Calon Mahasiswa Universitas Hasanuddin atau Unhas tahun 2024, pihak kampus memastikan tak ada kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT.

Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan kampus yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH menaikan biaya UKT tahun 2024 ini.

Hal ini pun mendapat kritik dari masyarakat bahkan DPR RI juga merespon dengan cepat kebijakan tersebut.

Lantas bagaimana dengan Unhas yang merupakan kampus PTNBH satu-satunya di Sulsel ?

Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa menegaskan jika Unhas tidak menaikkan UKT di tahun 2024 ini.

Hal ini diungkapkan Rektor Unhas terkait beredarnya informasi di media sosial mahasiswa Unhas yang menuding jika terjadi kenaikan UKT Unhas di tahun 2024 ini.

Baca juga: 5 Prodi dengan Biaya UKT Termahal di Unhas Jalur Mandiri 2024, Ada Capai Rp25 Juta Per Semester

Baca juga: 3 PTN Buka Jalur Mandiri 2024 Gratis Uang Pangkal dan Tanpa Tes, Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar!

Menurut Prof JJ, yang terjadi pada UKT di tahun 2024 ini adalah adanya penambahan kelompok UKT menjadi ada Kelompok UKT IX, dimana di tahun 2023 hanya ada UKT Kelompok I – Kelompok VIII.

“Kenapa ada UKT IX tahun ini? Karena tahun 2023 itu UKT Kelompok I bayarnya Rp 0 alias gratis. Dan ini menurut aturan Kementerian Diktiristek tidak diperkenankan sehingga tahun 2024 ini kami hapus, sehingga bergeser ke atas dan muncul UKT IX."

"Jadi pada dasarnya tidak ada kenaikan. Hanya pergeseran kelompok itu tadi,” jelas mantan Direktur Sekolah Pasca Sarjana Unhas ini kepada Humas Unhas, Rabu malam (15/5/2024).

Lebih jauh Rektor Unhas menyampaikan jika hingga kini Unhas tetap berkomitmen agar tidak ada mahasiswa Unhas yang putus studi hanya karena kurang mampu ekonominya.

“Penetapan UKT mahasiswa ini sudah ada formulasinya yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga. Sebaliknya, bagi keluarga yang mampu, berkontribusilah untuk pengembangan pendidikan kita. Semoga itu berberkah bagi pendidikan anaknya di Unhas,” ujarnya.

Coba bandingkan UKT perguruan tinggi PTNBH lain di Pulau Jawa, lanjut Prof JJ, Unhas ini paling rendah UKT-nya untuk dikategori kelompok yang sama.

“Padahal Unhas ini kualitasnya sudah setara dengan PTNBH di Pulau Jawa, tapi kita care dengan kondisi ekonomi di wilayah sekitar kita sehingga kita tidak samakan,” papar Prof. JJ

Beasiswa Bagi yang Kurang Mampu

Pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu, lanjut Rektor, Unhas terus lakukan. “Per Januari 2024 – Mei 2024 ini Unhas telah memberikan beasiswa kepada 8.677 mahasiswa.

“Yang terbanyak dari pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) dengan 5.689 mahasiswa, menyusul KIP-Kuliah skema bantuan UKT dengan 699 mahasiswa,” jelas Prof. JJ.

Hingga kini, kata Prof JJ, beasiswa yang masuk di Unhas sudah ada 35 jenis dengan 8.677 penerima.

“Ini juga masih terus Unhas upayakan bertambah melalui skim beasiswa Dana Abadi dari alumni-alumni Unhas,” tuturnya.

Bagi mahasiswa yang kurang mampu ekonominya, lanjut Rektor, UKT Kelompok I masih tetap dikisaran Rp 500 ribu per semester dan UKT Kelompok II masih sekitar Rp 1 juta per semester.

“Dua UKT ini memang diperuntukkan untuk yang kurang mampu ekonominya (miskin,red). Kondisinya masih sama tahun lalu. Jadi sama sekali tidak ada kenaikan,” tandasnya.

Penjelasan Kemendikbud

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia menjadi isu hangat yang diperbincangkan dalam beberapa waktu kebelakang.

Kenaikan UKT ikut menimbulkan gejolak demonstrasi mahasiswa di sejumlah PTN.

Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT melainkan menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak.

Alasannya untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.

"Jadi bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak. Karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu," katanya dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat.

Namun yang jadi permasalahan kerap kali kampus memberikan lompatan besaran UKT yang sangat besar.

Biasanya lompatan biaya ini menurut Tjitjik hadir di golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya dengan besaran rerata 5-10 persen.

Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 sudah jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Sehingga besarannya tidak akan bisa berubah bila aturannya tidak berubah pula.

Meski ada lompatan biaya, Kemendikbudristek menegaskan penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20 persen.

Oleh karena itu timbulah sifat UKT berkeadilan yang bisa digunakan PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi.

Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved