Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Hasanuddin

Kabar Baik Calon Mahasiswa Unhas, Rektor Prof Jamaluddin Jompa Pastikan Tak Ada Kenaikan Biaya UKT

Hal ini diungkapkan Rektor Unhas terkait beredarnya informasi di media sosial mahasiswa Unhas yang menuding jika terjadi kenaikan UKT.

Editor: Alfian
ist
Rektor Unhas Prof Jalamuddin Jompa tegaskan tak ada kenaikan biaya UKT tahun 2024. 

“Yang terbanyak dari pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) dengan 5.689 mahasiswa, menyusul KIP-Kuliah skema bantuan UKT dengan 699 mahasiswa,” jelas Prof. JJ.

Hingga kini, kata Prof JJ, beasiswa yang masuk di Unhas sudah ada 35 jenis dengan 8.677 penerima.

“Ini juga masih terus Unhas upayakan bertambah melalui skim beasiswa Dana Abadi dari alumni-alumni Unhas,” tuturnya.

Bagi mahasiswa yang kurang mampu ekonominya, lanjut Rektor, UKT Kelompok I masih tetap dikisaran Rp 500 ribu per semester dan UKT Kelompok II masih sekitar Rp 1 juta per semester.

“Dua UKT ini memang diperuntukkan untuk yang kurang mampu ekonominya (miskin,red). Kondisinya masih sama tahun lalu. Jadi sama sekali tidak ada kenaikan,” tandasnya.

Penjelasan Kemendikbud

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia menjadi isu hangat yang diperbincangkan dalam beberapa waktu kebelakang.

Kenaikan UKT ikut menimbulkan gejolak demonstrasi mahasiswa di sejumlah PTN.

Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT melainkan menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak.

Alasannya untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.

"Jadi bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak. Karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu," katanya dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat.

Namun yang jadi permasalahan kerap kali kampus memberikan lompatan besaran UKT yang sangat besar.

Biasanya lompatan biaya ini menurut Tjitjik hadir di golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya dengan besaran rerata 5-10 persen.

Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 sudah jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Sehingga besarannya tidak akan bisa berubah bila aturannya tidak berubah pula.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved