Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Nama 85 Anggota DPRD Sulsel Terpilih, KPU: Terancam Tak Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN

85 anggota DPRD Sulsel wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebelum dilantik

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Kolase daftar anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2024-2029. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 85 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Hasbullah kepada Tribun-Timur, Rabu (8/5/2024) malam.

Menurut ketentuan yang telah ditetapkan, anggota DPRD yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan dilantik.

Batas pelaporan harta kekayaan tersebut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Rencananya pelantikan DPRD Sulsel dijadwalkan pada tanggal 24 September 2024.

Maka batas akhir pelaporan LHKPN bagi para anggota DPRD terpilih adalah pada tanggal 3 September 2024.

"Pelaporan LHKPN kepada KPK adalah kewajiban dalam proses pengusulan pelantikan anggota dewan, baik DPR RI, Provinsi, maupun kabupaten/kota," katanya.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan masing-masing dewan.

Di samping itu, sebagai upaya pencegahan korupsi di tingkat legislatif.

Melalui pelaporan LHKPN ke KPK, diharapkan akan tercipta lingkungan yang bersih dari praktik korupsi di kalangan anggota DPRD Sulsel.

Hasbullah menegaskan, caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi tidak dilantik.

"Kalau tidak laporkan, yang bersangkutan tidak akan dilantik," tandasnya.

Untuk diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Pasal tersebut menetapkan bahwa sebelum disampaikan sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

Mereka wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved