Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo Hardiknas Positif Narkoba

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyebut, puluhan mahasiswa itu sengaja diamankan saat pembubaran demo berlangsung.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib merilis penangan mahasiswa ditangkap saat demo buruh dan hardiknas di kantornya, Senin (6/5/2024) siang. 

Lanjut saat demo Hardiknas, Ngajib menjelaskan secara keseluruhan pelaksanaan unjuk rasa berlangsung aman.

Hanya saja, ada dua kelompok mahasiswa yang tetap menutup jalan hingga malam hari di depan UINAM dan Unismuh.

"Saat Hardiknas, semuanya aman. Namun di beberapa tempat ada aksi yang menutup jalan dan melewati batas waktu," kata Ngajib.

"Ada dua tempat, di Alauddin dan Unismuh. Ini mengakibatkan jalan dari Gowa-makassar macet total. Setelah kita bubarkan, kita ke Unismuh," bebernya.

Saat membubarkan demo depan UINAM, ada puluhan mahasiswa yang diamankan.

Begitu juga di depan Unismuh. Bahkan kata Ngajib, anggota sempat dilempari dari dalam kampus.

"Lokasi Unismuh, juga melakukan bakar ban dan sempat melempar baru oleh mahasiswa dari dalam kampus. Dan kita menyisir ke dalam. Kita bersama staf dan pihak keamanan kampus. Ada 19 orang yang kita amankan di sini," ungkapnya.

Dari 19 orang yang diamankan, satu diantaranya kata dia, terbukti membawa senjata tajam jenis badik.

"Kemudian juga dari sekian mahasiswa yang diamankan, ada yang positif menggunakan narkoba sabu-sabu," sebutnya.

Di tempat yang sama, WR III UNM, Prof Andi Muhammad Idham, mengatakan pihaknya tidak melarang polis memasuki kampus. 

"Di UNM terus terang, kami mengatakan tidak ada sebenarnya larangan pihak kepolisian masuk kampus jika ada hal-hal yang merusak. Tapi tentunya dengan melakukan koordinasi," terangnya.

Hal senada diungkapkan Komisi Disiplin Unismuh Makassar, Andika Rukman, mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan mahasiswa yang kedapatan membawa badik.

Menurutnya, perbuatan mahasiswa itu murni tindak pidana yang harus dilanjutkan ke ranah hukum.

"Kami telah melakukan berbagai langkah setelah mengetahui peristiwa ini, kami sampaikan, bagi mahasiswa yang terbukti silakan diproses," tegasnya.

Dari pembubaran di tiga lokasi demo itu, Polrestabes Makassar mengamankan total 54 mahasiswa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved