Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo HMI

Kuasa Hukum Serahkan Memori Banding Kasus Akbar Idris Vs Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf

Atas perkara tersebut, Kuasa Hukum Akbar Idris menilai itu sebagai bentuk kegagalan dan ancaman berdemokrasi di Indonesia.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com
Tim kuasa hukum Akbar Idris dari Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi serahkan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bulukumba dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, Senin (6/5/2023). 

“ini adalah ancaman bagi demokrasi dan preseden buruk terhadap sistem peradilan, akibatnya masyarakat yang kritis akan dihantui dengan ancaman pidana penjara sebagaimana yang dialami Akbar Idris,” pungkasnya.

Selain itu, Zaenal Abdi mengaku menemukan beberapa kejanggalan selama proses persidangan. Katanya, mulai dari pemberlakuan yang berbeda antara saksi korban dan terdakwa, serta adanya tekanan yang dialami terdakwa.

“Dalam hal ini merasa tertekan atas pertanyaan-pertanyaan jaksa dan majelis untuk mengakui bahwa perbuatan tersebut salah dan melanggar undang-undang, hal ini berdampak pada pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa mengingkari kebenaran, sehingga Putusan Majelis memberatkan terdakwa dengan melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Penjara 1 tahun 6 bulan,” Kata Zaenal.

Namun, Zaenal Abdi melanjutkan bahwa semua hal yang dijelaskannya telah ia tuangkan dalam Memori Bandingnya itu.

Sekedar diketahui, penyerahan Memori Banding ini disambut riak- riak aksi demonstrasi dari kader HMI Cab. Bulukumba yang juga ikut dalam pengantaran penyerahan memori banding di PN Bulukumba. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved