Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPP Tak Sesuai Beban Kerja, 179 Tenaga Teknis Arsiparis SMA-SMK Mengadu ke DPRD Sulsel

Saat ini TPP yang diterima tenaga arsiparis SMA-SMK hanya Rp1 juta yang seharusnya mencapai Rp6 juta. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Tenaga Arsiparis SMAN 20 Makassar, Yohana Leban Kabanga di Lantai 2 Gedung Tower DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Karuwisi Utara, Makassar, Kamis (2/5/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 30 perwakilan Tenaga Teknis Arsiparis tingkat SMA dan sederajat mendatangi Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Karuwisi Utara, Makassar, Kamis (2/5/2024) siang.

Mereka berbondong-bondong untuk menyampaikan tuntutan terhadap tuntutan kinerja (tukin) yang diberikan secara bulanan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban.

Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Ady Ansar, di Lantai 2 Gedung Tower DPRD Sulsel.

Para perwakilan ini dengan tegas menuntut penyesuaian TPP agar lebih sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang mereka lakukan setiap hari.

Baca juga: ASN Pemkot Makassar Ngadu TPP Belum Cair 2 Bulan, Danny Pomanto Langsung Hubungi Kepala BPKAD

Seorang Tenaga Arsiparis dari SMAN 20 Makassar, Yohana Leban Kabanga menjelaskan bahwa ada dua tuntutan utama yang disampaikan kepada DPRD Sulsel

Yakni, tunjangan jabatan fungsional arsiparis dan menuntut penyesuaian tunjangan TPP.

"Dua tuntutan ini sangat mendasar bagi kami dan kami sangat berharap agar segera direalisasikan," ungkapnya dengan tegas.

Yohana menegaskan harapannya untuk kedepannya agar besaran TPP yang diterima oleh OPD lain, harus disamakan dengan tenaga arsiparis. 

Dia membeberkan bahwa saat ini TPP yang diterima hanya Rp1 juta.

Padahal menurut peraturan yang berlaku seharusnya mencapai Rp6 juta. 

Yohana juga menaruh harapan terhadap pembayaran tunjangan fungsional yang seharusnya dibayarkan setiap bulan sebesar Rp800 ribu. 

Dia merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Sejak tahun 2021 kita disetarakan, di situ memang kita belum berhak atas tetapi untuk tahun 2024 ini karena sudah dikeluarkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 itu, maka seharusnya mulai Januari 2024 ini kami mestinya dibayarkan TPP sebanyak Rp6 juta," katanya.

Baca juga: Rp35 Miliar Total Anggaran TPP dan THR ASN/PPPK di Pangkep Cair Hari, Cek Rekening

Yonana menambahkan bahwa mereka mewakili 179 arsiparis penyetaraan yang tersebar di 24 kabupaten/kota, yang bertugas di SMA, SMK, dan SLB. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved