Narkoba
2 Pemuda di Palopo Terciduk Kantongi 7 Butir THD dan 6 Butir Tramadol
Rifaldi dan Ramli terciduk saat Tim Eagle Presisi Polres Palopo sedang patroli di wilayah hukum Polres Palopo.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tim Eagle Presisi Polres Palopo amankan dua pemuda yang membawa obat terlarang, Minggu (28/4/2024) malam.
Keduanya terciduk membawa obat terlarang jenis THD dan Tramadol.
Dua pemuda tersebut diketahui bernama Rifaldi (32) dan Ramli (22) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Rifaldi dan Ramli terciduk saat Tim Eagle Presisi Polres Palopo sedang patroli di wilayah hukum Polres Palopo.
Polisi curiga dengan tingkah laku keduanya lalu menggeledah barang bawaannya.
Baca juga: Gawat! Pelajar di Bone Terlibat Narkoba, Begini Nasibnya Setelah Jaringannya Tertangkap
Baca juga: Oknum ASN di Wajo Terciduk Jual Sabu, Berawal dari Pelanggan Bernyanyi ke Polisi
"Kami menemukan tujuh butir THD dan enam butir Tramadol," kata Ketua team eagle Presisi, Iptu Ahmad Akbar.
Rifaldi merupakan warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Sementara Ramli merupakan warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
"Saat ini kami mengamankan keduanya di Mapolsek Wara. Kami juga mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut," tutupnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini
Tentara Mulai Berantas Narkoba, 78 Saset Diduga Sabu Dilaporkan ke Kodim Bantaeng Sulsel |
![]() |
---|
3,7 Kg Sabu Rencana Dikirim ke Sidrap, Satnarkoba Polres Pinrang Gagalkan |
![]() |
---|
4,6 Kg Sabu Disembunyikan Dalam Perut Ikan Asal Malaysia Gagal Edar di Sidrap Sulsel |
![]() |
---|
4 Nelayan Jadi Otak Jaringan Narkoba 117 Kg, Kaki Tangan Dihukum Mati |
![]() |
---|
Cerita Pelarian 7 Narapidana Rutan Salemba, Termasuk Gembong Narkoba 110 Kg Murtala Ilyas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.