Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

2 Pemuda di Palopo Terciduk Kantongi 7 Butir THD dan 6 Butir Tramadol

Rifaldi dan Ramli terciduk saat Tim Eagle Presisi Polres Palopo sedang patroli di wilayah hukum Polres Palopo.

Polres Palopo
Dua pemuda Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) terciduk bawa obat terlarang, Minggu (28/4/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tim Eagle Presisi Polres Palopo amankan dua pemuda yang membawa obat terlarang, Minggu (28/4/2024) malam.

Keduanya terciduk membawa obat terlarang jenis THD dan Tramadol.

Dua pemuda tersebut diketahui bernama Rifaldi (32) dan Ramli (22) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Rifaldi dan Ramli terciduk saat Tim Eagle Presisi Polres Palopo sedang patroli di wilayah hukum Polres Palopo.

Polisi curiga dengan tingkah laku keduanya lalu menggeledah barang bawaannya.

Baca juga: Gawat! Pelajar di Bone Terlibat Narkoba, Begini Nasibnya Setelah Jaringannya Tertangkap

Baca juga: Oknum ASN di Wajo Terciduk Jual Sabu, Berawal dari Pelanggan Bernyanyi ke Polisi

"Kami menemukan tujuh butir THD dan enam butir Tramadol," kata Ketua team eagle Presisi, Iptu Ahmad Akbar.

Rifaldi merupakan warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Sementara Ramli merupakan warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

"Saat ini kami mengamankan keduanya di Mapolsek Wara. Kami juga mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut," tutupnya.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved