ASN Jual Sabu
Oknum ASN di Wajo Terciduk Jual Sabu, Berawal dari Pelanggan 'Bernyanyi' ke Polisi
Polres Wajo berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN berinisial J bertindak sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Wajo.
Kepala Satres Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady menyebut, tim menyelidiki terduga pelaku di tempat yang kerap dijadikan lokasi transaksi.
"Iya, kami langsung turun ke lokasi tepatnya di Jl H Bahe Sengkang dan berhasil membekuk lelaki berinisial FJ kedapatan membawa narkoba yang tersimpan di dalam lubang setir motornya," ungkap AKP Bambang.
Selanjutnya, FJ mengaku alias bernyanyi ke polisi bahwa ia mendapatkan sabu dari oknum ASN tersebut.
"Dia (FJ) mengaku barang tersebut adalah miliknya setelah membeli dari J (oknum ASN)," lanjutnya.
Baca juga: AKBP La Muati Bongkar Jalur Peredaran Narkoba: Nunukan-Balikpapan-Parepare-Sidrap-Sengkang-Bone
Mendapati informasi tersebut, Personel Polres Wajo segera memburu J dan berhasil menangkap di halaman Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.
"Tim menangkap J sedang berdiri di halaman Kantor Bupati tepat di depan ruang Pola. Kemudian tim menghampiri sambil memperkenalkan diri. Tak berselang lama, langsung menggeledah dan ditemukanlah satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu di balik case handphone pelaku," tuturnya.
Saat diintrogasi, J mengaku telah menjual satu saset kristal bening kepada FJ.
"Tim juga mendatangi rumah J dan menemukan tujuh saset ukuran kecil yang diakui miliknya," sebut AKP Bambang.
Alhasil, kedua pelaku tersebut digiring ke Mapolres Wajo untuk ditindak lebih lanjut.
"Keduanya kami amankan di Mapolres. Adapun barang bukti yakni 9 saset sabu seberat 2,532 gram," jelasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Pelaku diancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.