Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecam Gugatan Perdata Karya Jurnalistik, Puluhan Wartawan Aksi Damai di PN Makassar

Kasus sengketa pers yang berujung gugatan perdata di PN Makassar dikecam puluhan jurnalis di Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK KAJ SULSEL
Teatrikal Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Kamis, 25 April 2024. Mereka mengecam gugatan mantan Stafsus mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada 2 media, Herald dan Inikata senilai Rp 700 miliar. 

"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi," kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

"Di Makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Stafsus diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.

Penggugat mengajukan perdata ke PN Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar.

Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.

Dewan pers juga telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.

Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.(*)


Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar aksi damai di depan PN Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (24/4/2024).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved