Kecam Gugatan Perdata Karya Jurnalistik, Puluhan Wartawan Aksi Damai di PN Makassar
Kasus sengketa pers yang berujung gugatan perdata di PN Makassar dikecam puluhan jurnalis di Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus sengketa pers yang berujung gugatan perdata di PN Makassar dikecam puluhan jurnalis di Sulsel.
Kecaman itu disuarakan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel.
Mereka menggelar aksi damai di depan PN Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (24/4/2024).
Tergabung di dalamnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Makassar.
Selanjutnya Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Peserta aksi sili berganti menyuarakan aspirasinya menggunakan pengeras suara atau toa.
Beberapa lainnya, membentangkan spanduk berisi pesan agar upaya pembungkaman terhadap karya jurnalistik dihentikan.
Unjuk rasa itu, juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan kondisi pekerja media yang seolah tak berdaya.
Tangan terikat, badan dirantai dan mulut ditutup replika uang pecahan Rp100 ribu.
Replika uang merah itu, menyimbolkan nominal gugatan perdata penggugat yang mencapai Rp700 milliar.
Gugatan ratusan milyar itu pun dianggap sebagai upaya pemiskinan jurnalis dan membangkrutkan media.
Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan.
Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.
Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya.
Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.
Aksi damai
PN Makassar
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulsel
Aliansi Jurnalis Indepnden Makassar
BREAKING NEWS: Tak Terima Putusan Warga Bara-barayya Lempari PN Makassar, Mobil Hakim Rusak |
![]() |
---|
PN Makassar Tolak Eksepsi Ditjen AHU dalam Sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Warga Moncongloe Maros Bentang Spanduk Buanglah Sampah Pada Tempatnya, Desa Kami Bukan Tempat Sampah |
![]() |
---|
Bos Skincare Mira Hayati Menangis Bacakan Pledoi di PN Makassar |
![]() |
---|
Temui Warga Bara-Baraya yang Demo Tolak Eksekusi, Humas PN Makassar: Benar Ada Permohonan Eksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.