Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecam Gugatan Perdata Karya Jurnalistik, Puluhan Wartawan Aksi Damai di PN Makassar

Kasus sengketa pers yang berujung gugatan perdata di PN Makassar dikecam puluhan jurnalis di Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK KAJ SULSEL
Teatrikal Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Kamis, 25 April 2024. Mereka mengecam gugatan mantan Stafsus mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada 2 media, Herald dan Inikata senilai Rp 700 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus sengketa pers yang berujung gugatan perdata di PN Makassar dikecam puluhan jurnalis di Sulsel.

Kecaman itu disuarakan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel.

Mereka menggelar aksi damai di depan PN Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (24/4/2024).

Tergabung di dalamnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Makassar.

Selanjutnya Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Peserta aksi sili berganti menyuarakan aspirasinya menggunakan pengeras suara atau toa.

Beberapa lainnya, membentangkan spanduk berisi pesan agar upaya pembungkaman terhadap karya jurnalistik dihentikan.

Unjuk rasa itu, juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan kondisi pekerja media yang seolah tak berdaya.

Tangan terikat, badan dirantai dan mulut ditutup replika uang pecahan Rp100 ribu.

Replika uang merah itu, menyimbolkan nominal gugatan perdata penggugat yang mencapai Rp700 milliar.

Gugatan ratusan milyar itu pun dianggap sebagai upaya pemiskinan jurnalis dan membangkrutkan media.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan.

Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya.

Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi," kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

"Di Makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Stafsus diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.

Penggugat mengajukan perdata ke PN Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar.

Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.

Dewan pers juga telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.

Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.(*)


Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar aksi damai di depan PN Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (24/4/2024).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved