Surutnya Inovasi dan Peran Pemerintah Dalam Menanggulangi Sampah di Makassar
Di Indonesia masalah sampah bukan lagi masalah yang baru, volume sampah yang terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan keterbatasan
Oleh Muhammad Arijal
Mahasiswa Pascasarjana Teknik Lingkungan Unhas
MASALAH sampah perkotaan merupakan masalah yang selalu hangat diperbincangkan baik di negara maju maupun negara berkembang termasuk Indonesia. Di Indonesia masalah sampah bukan lagi masalah yang baru, volume sampah yang terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan untuk pembuangan akhir adalah masalah yang harus segera dipecahkan.
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktivitas manusia ditambah peningkatan populasi penduduk dan pertumbuhan ekonomi, apabila sampah-sampah tersebut dibiarkan akan terjadi penimbunan, kerusakan lingkungan. Sampah menjadi salah satu permasalahan di kota-kota besar karena banyaknya aktivitas harian yang pada akhirnya menghasilkan limbah berupa sampah.
Daerah perkotaan seperti Makassar merupakan daerah yang menghasilkan banyak sampah di antara kota-kota besar lain yang ada di Indonesia.
Kota Makassar dengan jumlah penduduk yang mencapai 1,5 juta jiwa (BPS, 2023) menghasilkan sampah rumah tangga dan non-rumah tangga dalam jumlah yang signifikan. Rata-rata timbulan sampah di Kota Makassar mencapai 400 ton per hari, dengan komposisi sampah organik mencapai 60 persen dan sampah non-organik 40 % .
Tren pertumbuhan sampah memang terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menunjukkan bahwa rata-rata peningkatan sampah setiap tahunnya mencapai 11.53 persen.
Meningkatnya produksi sampah setiap tahunnya dibarengi dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,30 persen per tahun. Jumlah sampah di atas pun diperkirakan tidak seluruhnya yang diangkut lalu berakhir di TPA, sisanya kemungkinan besar akan dibakar, dibuang ke sungai dan bahkan tidak tertangani.
Tumpukan sampah di jalanan, sungai, dan tempat-tempat umum menjadi pemandangan yang lumrah, mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemandangan yang sering dilihat yaitu masih ada sampah yang berserakan dan masih terlihat jelas di pelosok-pelosok jalan biasanya masih terlihat di pinggir jalan maupun masih banyak di pesisir pantai khususnya pantai losari yang merupakan salah satu objek pemandangan yang sering dilihat kini tidak enak untuk dipandang karena adanya sampah berserakan untuk itu pemerintah Kota Makassar hendaknya turun langsung untuk menangani permasalahan yang ada.
Padahal Kota Makassar mempunyai Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, namun sampai sekarang, penanganan permasalahan sampah diyakini belum berhasil untuk mengurai permasalahan tersebut.
Bagi para pemerhati lingkungan hal ini tak lepas bagaimana paradigma dalam menghadapi persoalahan sampah yang digunakan oleh pemangku kekuasaan.
Dalam permasalahan sampah yang kompleks dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian signifikan.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, kurangnya kolaborasi dan inovasi dalam penanggulangan sampah menjadi hambatan utama dalam mencapai solusi yang berkelanjutan.
Sistem pengumpulan sampah di Kota Makassar masih jauh dari ideal. Jangkauan layanannya belum menjangkau seluruh wilayah, dan proses pengangkutannya pun tidak efisien.
Hal ini mengakibatkan banyak sampah yang terbengkalai, menjadi sarang penyakit dan mencemari lingkungan. Infrastruktur pengolahan sampah, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tidak memadai dan tidak terawat dengan baik. TPA yang melampaui kapasitas, dan sampah yang tidak diolah mencemari tanah dan air di sekitarnya.
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.