Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Prediksi Hasil Sidang MK Pilpres 2024: Gibran Tak Didiskualifikasi, Putra Jokowi Lolos Jadi Wapres

Paling ditunggu-tunggu, Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024. Sidang sengketa akan digelar, Senin (22/4/2024) siang

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Pasangan Capres dan Cawapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

Tim hukum Ganjar- Mahfud juga telah menyerahkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024.

Ia mengatakan, pertama adalah pelanggaran etika.

"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK Nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," katanya saat penyerahan berkas kesimpulan sidang PHPU ke MK RI di Jakarta, Selasa.

Todung melanjutkan, kedua adalah nepotisme.

Ia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024.

Ketiga, adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.

Keempat, yakni prosedural Pemilu.

KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran dinilai melakukan pelanggaran serius.

Kelima, adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Todung menilai penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.

"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," paparnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved