Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Prediksi Hasil Sidang MK Pilpres 2024: Gibran Tak Didiskualifikasi, Putra Jokowi Lolos Jadi Wapres

Paling ditunggu-tunggu, Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024. Sidang sengketa akan digelar, Senin (22/4/2024) siang

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Pasangan Capres dan Cawapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Paling ditunggu-tunggu, Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024.

Sidang sengketa akan digelar, Senin (22/4/2024) siang ini.

Hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di MK sangat ditunggu-tunggu sebab akan menjawab pertanyaan publik soal apakah Gibran Rakabuming Raka akan didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Pilpres diulang tanpa diikuti pasangan nomor urut 2, atau seluruh gugatan pasangan nomor urut 1 dan 3 diterima.

Jika MK menolak seluruh gugatan, maka pasangan Prabowo dan Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Terkait dengan sidang MK, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Nantinya, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon akan digabungkan dalam satu sidang.

Namun, meski sidangnya digabung, Fajar menegaskan putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Gibran Sulsel Percaya Diri MK Tolak Gugatan Anies Ganjar

Sejumlah pihak diketahui telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK, Selasa (16/4/2024).

Beberapa bukti tambahan tercantum dalam kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Misalnya, kubu Anies-Muhaimin mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024.

Lantas, seperti apa prediksi atas putusan MK?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut prediksi para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK:

Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Wilayah

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengaku ragu MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved