Pilpres 2024
Prediksi Hasil Sidang MK Pilpres 2024: Gibran Tak Didiskualifikasi, Putra Jokowi Lolos Jadi Wapres
Paling ditunggu-tunggu, Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024. Sidang sengketa akan digelar, Senin (22/4/2024) siang
Baca juga: Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu: Ditolak atau Diterima Harus Siap
Baca juga: Prabowo-Gibran Nonton dari Kantor, Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud akan Hadir di MK
Menurutnya, hakim MK akan memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 merupakan bagian dari masalah hukum Pemilu.
Ia menyebut, setengah dari permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.
Titi lantas menegaskan, MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.
"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya," ujar Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat.
Sementara itu, Titi memprediksi, MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
"Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," tegasnya.
Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari keikutsertaannya dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun, Feri menilai MK bisa memutuskan dilaksanakan Pilpres 2024 ulang.
"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran."
"Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," ungkapnya dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat.
Menurut Feri, jika satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.
"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," papar dia.
Amicus Curiae Tak Pengaruhi Hasil Putusan
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, menilai munculnya sejumlah pihak yang ramai-ramai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke MK sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan MK.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.