Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Prediksi Hasil Sidang MK Pilpres 2024: Gibran Tak Didiskualifikasi, Putra Jokowi Lolos Jadi Wapres

Paling ditunggu-tunggu, Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024. Sidang sengketa akan digelar, Senin (22/4/2024) siang

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Pasangan Capres dan Cawapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

Meski begitu, Qodari menyebut, Amicus Curiae tidak akan mempengaruhi putusan hakim MK.

Sebab, kata dia, Amicus Curiae hanya sebagai bentuk penggiringan opini.

Para hakim MK juga diyakini sudah membuat keputusan dan tinggal membawanya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk difinalisasi.

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Konstitusi sebetulnya proses formalnya sudah selesai."

"Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 nanti,” jelas Qodari, Sabtu.

Sementara, merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tugas MK hanya berwenang mengadili PHPU.

“Jadi kalau kita kembali kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesungguhnya yang namanya MK itu memang fokus kepada hasil, karena itulah kemudian nama sidangnya itu PHPU permohonan hasil pemilihan umum begitu sengketa pemilihan hasil pemilihan umum,” kata dia.

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa?" tutur Qodari.

Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud

Tim Hukum Anies-Muhaimin membawa 35 bukti tambahan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke MK.

Bukti tambahan itu disebut melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT.

"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ungkap anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Heru juga menyampaikan, pasangan Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih.

Menurutnya, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.

Heru lantas berpendapat, keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved