Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pemilu

KPU Pasang Badan Usai Megawati dan Rizieq Shihab Kirim Amicus Curiae ke MK, Rencana PDIP Kandas?

Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab telah mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ketua Umum PDIP Megawati, anggota KPU RI Idham Holik (tengah) dan Rizieq Shihab. 

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Rizieq Shihab

Rizieq Shihab bersama empat tokoh lainnya, yaitu Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman menyerahkan surat sahabat peradilan atau amicus curiae terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilplres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4/2024).

Dalam surat amicus curiae yang diterima Kompas.com dan dibenarkan oleh Yusuf Martak, kelima tokoh ini mengirimkan surat sahabat peradilan sebagai kelompok warga negara.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Rizieq dalam amicus curiae itu.

Ada empat poin yang kemudian disampaikan oleh Rizieq.

Pertama, harapan agar MK bisa meluruskan perjalanan bangsa yang dinilai sedang tidak baik-baik saja.

Kedua, harapan agar Majelis Hakim Konstitusi sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi untuk mencapai tujuan hukum dan menegakkan keadilan.

"Dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek," ucap Rizieq.

Ketiga, mengharapkan peran MK untuk meluruskan kembali penyimpangan yang terjadi dalam penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilpres 2024.

Khususnya pada penyimpangan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk melanggengkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.

Terakhir, Rizieq mendesak kepada Majelis Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara pada tujuan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation.

Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved