Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pemilu

Mengenal Amicus Curiae Surat Megawati untuk MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Bukan Intervensi

Megawati telah mengirim amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Editor: Ansar
warta kota
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mengenal amicus curiae bentuk perlawanan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal amicus curiae bentuk perlawanan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Megawati telah mengirim amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan, Presiden kelima RI menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 bukan untuk mengintervensi MK.

"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan, amicus curiae ini diserahkan supaya MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi maupun demokrasi di Indonesia.

Dia lantas mengungkit keputusan Megawati mendirikan kantor MK di sekitar Monumen Nasional ketika masih menjabat sebagai Presiden lebih dari 20 tahun yang lalu.

"Sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa, sangat berkredibel, sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawan," ujar Hasto.

Hasto pun menekankan, PDIP menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.

Akan tetapi, PDI-P berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.

Sebelumnya, Megawati menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK melalui Hasto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dengan artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujarnya melanjutkan.

Arti amicus curiae

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved