Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pemilu

Profil Elza Galan Zen Caleg Gerindra Ikut Sengketa Pemilu Tanpa Pengacara, Curhat 3 Kali Babak Belur

Di depan majelis hakim, Elza Galan Zen mengungkap alasannya tak menyewa pengacara hadapi sidang.

Editor: Ansar
lezen.id
Profil Elza Galan Zen caleg Gerindra menjadi perhatian dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Elza Galan Zen caleg Gerindra menjadi perhatian dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Elza Galan Zen hadir di ruang sidang sengketa Pemilu tanpa didampingi pengacara.

Di depan majelis hakim, Elza Galan Zen mengungkap alasannya tak menyewa pengacara hadapi sidang.

Dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024), Elza curhat soal sudah tiga kali nyaleg dan gagal.

“Tiga kali (nyaleg), babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” ujar Elza di hadapan para hakim.

Lebih lanjut Elza juga mengatakan dirinya sudah tak mampu lagi untuk menggelontorkan dana guna membayar saksi dan juga pengacara untuk ia hadirkan ke persidangan.

“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini,” tuturnya.

Elza merupakan caleg Gerindra DPR RI Jawa Barat 1.

Dalam permohonannya Elza menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk.

Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved