Webinar Kepabean PPI Jepang, Benarkah Barang Bawaan dari Luar Negeri Kena Pajak?
Desas-desus beredar hanya boleh membawa beberapa barang dan yang lain terkena pajak ataupun disita ditempat.
Dia juga menyampaikan bahwa ini merupakan sistem yang termudah dari tiga sistem yang diberlakukan, namun terkadang sangat ribet pengurusan jika diurus menjelang hari kepulangan.
Disampaikan juga bahwa untuk menghindari permasalahan, maka diimbau untuk dapat melakukan konsultasi atau audiensi melalui saluran kepabean yang telah disediakan.
Alvain, menyampaikan materi Proses Bisnis Barang Kiriman yang menegaskan barang yang terkena Bea masuk beserta biaya masuk.
Komoditas ini bisa dikenakan biaya masuk, PPN dan juga PPH yang beragam tarifnya, mulai dari 0 persen dari harga barang hingga 40 persen.
Baca juga: PPI Jepang Terlibat Aktif Sukseskan KTT Asean-Jepang
Alvain juga memberikan prosedur untuk proses pengiriman barang melalui jalur pos dengan aman.
Diakhir sesi hadir juga Atase Perdagangan, Merry Indrasari yang menyampaikan secara singkat tentang impor barang ke Indonesia dalam hal import barang baru, pembatasan impor barang dan juga pelarangan impor barang tertentu.
Ini bertujuan untuk melindungi ketahanan nasional, melindungi kesehatan orang, hewan dan tumbuhan, poin terakhir untuk membangun, mempercepat dan melindungi Industri dalam negeri.
Webinar yang berlangsung selama 2,5 jam ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya tentang hal yang belum diketahui ataupun hal yang selama ini menjadi keresahan dalam membawa barang bawaan kembali ke Indonesia.
“Kedepannya PPI Jepang tetap berkomitmen untuk selalu melaksanakan webinar yang bertujuan agar informasi yang didapatkan tidak lagi dari grup WhatsApp atau media sosial lain yang bisa saja keliru namun dari sumber terpercaya,” ucap Fadlyansyah Farid.(*)
Target Rp22 Miliar, DPRD Usulkan Pemasangan Tapping Box Awasi Pajak Restoran |
![]() |
---|
Bandingkan Pajak Kendaraan di Indonesia dan Thailand, Selisih 30 Kali Lipat |
![]() |
---|
Rokok, Pakaian Cakar, Minuman Keras Senilai Rp 12 Miliar Dibakar di Kantor Bea Cukai Makassar |
![]() |
---|
DJP Sulselbartra Target Penerimaan Pajak Rp18,91 Triliun, Realisasi Baru Rp7,25 Triliun |
![]() |
---|
Kader PMII Gruduk DPRD Sinjai Tolak Kenaikan PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.