Korupsi Rp193 Triliun Crazy Rich Vietnam Dihukum Mati, Bandingkan Nasib Helena Lim - Harvey Moeis Cs
Diberitakan, pengusaha Vietnam telah dihukum mati setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp193 triliun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Crazy Rich Vietnam dijatuhi hukuman mati akibat tindakan korupsi senilai Rp193 triliun.
Kasus serupa terjadi di Indonesia melibatkan Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan nilai korupsi Rp270 triliun.
Lantas bagaimana nasib Helena Lim dan Harvey Moeis Cs?
Diberitakan, pengusaha Vietnam telah dihukum mati setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp193 triliun.
Truong My Lan, seorang miliuner berusia 67 tahun yang bergerak di bidang properti, dinyatakan bersalah dan dihukum mati pada Kamis (11/4/2024) atas tindakan mencuri dana dari salah satu bank terbesar di negara tersebut selama 11 tahun.
Hukuman mati bagi Truong My Lan menandai salah satu kejadian langka.
Di mana dia menjadi salah satu dari sedikit perempuan yang dihukum mati karena kejahatan korupsi di Vietnam.
Keputusan ini mencerminkan tingkat kecurangan yang rumit dan besar.
Menurut laporan dari CNN International, Truong My Lan telah mengambil pinjaman sebesar 304 triliun dong dari Bank Gabungan Komersial Saigon (SCB).
Beberapa pihak percaya bahwa hukuman mati adalah upaya pengadilan untuk mendorongnya mengembalikan sebagian dari uang triliunan yang telah hilang.
Baca juga: Efek Korupsi Harvey Moeis Dkk Rp270 T, Wilayah 2 Kali Luas Jakarta Hancur Butuh Rehabilitasi 1 Abad
Baca juga: Depan Putra Jokowi Koruptor Rp270 T Helena Lim Pamer Jam Tangan Rp2 M, Sandra Dewi Tak Kalah Mahal
Tidak seperti biasanya, pihak berwenang di Vietnam membuka secara luas kepada publik mengenai kasus ini dan memberikan penjelasan rinci kepada media. Dilaporkan oleh BBC, otoritas Vietnam mengatakan bahwa sebanyak 2.700 orang dipanggil untuk memberikan kesaksian, dengan melibatkan 10 jaksa penuntut dan sekitar 200 pengacara.
Selain Truong My Lan, 84 orang lainnya juga didakwa dan dinyatakan bersalah.
Meskipun Truong My Lan mengklaim tidak bersalah dan berencana untuk mengajukan banding, putusan pengadilan telah dijatuhkan.
Prabowo Beri Amnesti Hasto, KPK Tetap Buru Harun Masiku |
![]() |
---|
Ada Apa? Tersangka Korupsi Rp1,8 Triliun Ingatkan Jangan Beli Gas Alam Cair dari Amerika |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Pertamina Yenni Andayani Tahu Hukum Tapi Terlibat Rugikan Negara US 113,84 juta |
![]() |
---|
Mahasiswa Geruduk Polres Palopo, Tuntut Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Rehab Rujab Wali Kota |
![]() |
---|
Terseret Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Kades Rante Balla Luwu Etik Polo Buntu Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.