Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Akui Putusan Mahkamah Konstitusi Loloskan Gibran Rakabuming Cawapres Bermasalah

Meskipun demikian, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengambilan keputusan harus tetap dilakukan demi kepastian hukum.

Editor: Alfian
ist
Yusril Ihza Mahendra dan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Secara terbuka Yusril Ihza Mahendra mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai cawapres pada Pilpres 2024 bermasalah.

Padahal, Yusril Ihza Mahendra diketahui merupakan tim pembela Prabowo-Gibran.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dianggap problematik.

Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan etika filsafat hukum yang tepat.

Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa pengambilan keputusan harus tetap dilakukan.

Hal ini karena peraturan tersebut memiliki kekuatan mengikat dari sudut pandang kepastian hukum.

"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan."

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Istana Tak Senang MK Terima Usul Anies - Ganjar Hadirkan 4 Menteri Jokowi Saksi Sengketa Pilpres

Baca juga: Peringatan Keras Ketua MK Ke Kubu Anies - Ganjar Usai 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Yusril mengungkapkan bahwa mencapai keadilan yang sempurna bukanlah tugas yang mudah.

Ia menyatakan bahwa keadilan sempurna akan terus menjadi tujuan yang dikejar, dan proses pencariannya tidak akan pernah berakhir.

"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, lalu apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," tegas Yusril.

Yusril menjawab pertanyaan dari anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, dengan menyatakan bahwa mencapai keadilan yang sempurna bukanlah tugas yang mudah.

Sebelumnya, Luthfi menyampaikan kebingungannya terhadap sikap Yusril yang tampak tidak konsisten terkait pernyataannya sendiri.

Luthfi mencatat bahwa Yusril sebelumnya sering menyatakan bahwa Putusan Nomor 90 tentang syarat usia capres-cawapres bermasalah secara hukum.

Bahkan, pernyataan tersebut telah diucapkan oleh Yusril di berbagai media sebelumnya.
 
"Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved