Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Akui Putusan Mahkamah Konstitusi Loloskan Gibran Rakabuming Cawapres Bermasalah

Meskipun demikian, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengambilan keputusan harus tetap dilakukan demi kepastian hukum.

Editor: Alfian
ist
Yusril Ihza Mahendra dan Gibran Rakabuming Raka. 

"Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi, dalam persidangan, Selasa.

Yusril juga menekankan bahwa Gibran Rakabuming Raka sebaiknya tidak maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah putusan Nomor 90 diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pen-cawapres-annya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril)," ucap Luthfi.

Istana Tak Senang

Pihak Istana bereaksi atas keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK menerima permintaan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sidang sengketa Pilpres 2024.

Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mewakili Istana memberikan tanggapannya mengenai pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Empat menteri yang dipanggil MK adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Ali Mochtar Ngabalin kemudian menyuarakan kebingungannya terkait hubungan antara sengketa Pemilu dengan presiden, serta mengapa sidang sengketa Pemilu membahas masalah bantuan sosial (bansos).
 
"Apa juga hubungannya dengan Presiden? Apa juga hubungannya dengan Presiden, masa sengketa pemilu bahasnya tentang bantuan sosial (bansos)?" kata Ali, Senin (1/4/2024), dilansir Kompas.com.

Ia menyatakan pendapatnya bahwa jika ada pihak yang ingin mengajukan permasalahan terkait menteri, sebaiknya hal tersebut diajukan dalam konteks kasus yang tidak terkait dengan Pemilu.

Menurut Ali, tidak ada keterkaitan antara program bantuan sosial (bansos) dengan sengketa Pemilu yang sedang dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kalau dia mau, perkarakan di kasus yang lain, bukan pada sengketa pemilu. Apa urusannya bansos dengan sengketa pemilu? Di MK kok bicara bansos? Malu-maluin," ungkap Ali.

Ali menambahkan bahwa sidang di Mahkamah Konstitusi seharusnya dapat dilaksanakan dengan proporsional.

Selain itu, sidang tersebut seharusnya membahas data dan fakta terkait permohonan gugatan dari pihak termohon dan pemohon.

Sebelumnya, empat menteri Kabinet Indonesia Maju telah dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 yang akan dilaksanakan pada Jumat, 5 April 2024.

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat para hakim konstitusi yang menangani kasus sengketa Pilpres 2024.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved