Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU: Calon Independen di Pilkada Sulsel Wajib Kantongi 500.293 Dukungan KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan membuka pendaftaran calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 5 Mei 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
KPU Sulsel
Anggota KPU Sulsel dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Nasional, Kamis (14/3/2024) di Jakarta.   

• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

• Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP)

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: 

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Calon gubernur dan wakil gubernur: 

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
a. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

• Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

b. Gubernur dan wakil gubernur terpilih

• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

• Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved