Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU: Calon Independen di Pilkada Sulsel Wajib Kantongi 500.293 Dukungan KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan membuka pendaftaran calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 5 Mei 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
KPU Sulsel
Anggota KPU Sulsel dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Nasional, Kamis (14/3/2024) di Jakarta.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan membuka pendaftaran calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 5 Mei 2024. 

Waktu pendaftaran untuk calon kepala daerah jalur perseorangan akan dibuka lebih awal dibandingkan dengan calon dari partai politik.

Adapun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel bertujuan maju lewat jalur nonpartai politik atau independen akan dikenai persyaratan. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa penghitungan syarat minimal dukungan untuk calon independen didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel

"Presentasinya itu menurut pasal 41 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kita masuk 6 juta lebih DPT. Berarti presentasinya adalah 7,5 persen," kata Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur, Selasa (2/4/2024).

Pasal tersebut mengatur mengenai persyaratan dan mekanisme pencalonan independen.

Termasuk jumlah dukungan diperlukan dari masyarakat serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon independen. 

Baca juga: KPU Jeneponto Buka Kembali Box Hasil Pemilu 2024

Dalam Pemilu 2024, tercatat ada sebanyak 6.670.582 DPT di Sulsel

Berdasarkan perhitungan tersebut, para calon independen diwajibkan untuk memperoleh dukungan minimal sebanyak 500.293 dukungan KTP

Angka ini didapatkan setelah jumlah DPT, yaitu 6.670.582, dikalikan dengan jumlah syarat minimal dukungan 7,5, yang menghasilkan angka 500.293.

Selain itu, jumlah dukungan yang dibutuhkan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah keseluruhan kabupaten/kota di Sulsel

Hal ini menunjukkan bahwa calon independen harus mendapatkan dukungan yang signifikan dari berbagai wilayah di Sulsel.

Baca juga: Alumnus Unhas Jadi Saksi Capres 01 Anies Baswedan-Muhaimin di KPU RI

Bukan hanya terpusat di satu atau beberapa wilayah saja.

"Jadi untuk tahapannya sudah mulai di bulan 5 untuk calon perseorangan (independen) dan pengumuman pendaftaran itu di bulan Agustus," tandasnya.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

• Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024

• Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024

• Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024

• Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

• Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

• Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

• Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP)

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: 

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Calon gubernur dan wakil gubernur: 

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
a. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

• Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

b. Gubernur dan wakil gubernur terpilih

• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

• Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved