Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU: Calon Independen di Pilkada Sulsel Wajib Kantongi 500.293 Dukungan KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan membuka pendaftaran calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 5 Mei 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
KPU Sulsel
Anggota KPU Sulsel dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Nasional, Kamis (14/3/2024) di Jakarta.   

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

• Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024

• Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024

• Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024

• Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

• Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

• Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved