Pilkada 2024
KPU: Calon Independen di Pilkada Sulsel Wajib Kantongi 500.293 Dukungan KTP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan membuka pendaftaran calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 5 Mei 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan
• Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
• Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
• Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
• Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
Tahapan penyelenggaraan
• Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
• Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.