Pilkada 2024
KPU: Calon Independen di Pilkada Sulsel Wajib Kantongi 500.293 Dukungan KTP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan membuka pendaftaran calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 5 Mei 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan membuka pendaftaran calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 5 Mei 2024.
Waktu pendaftaran untuk calon kepala daerah jalur perseorangan akan dibuka lebih awal dibandingkan dengan calon dari partai politik.
Adapun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel bertujuan maju lewat jalur nonpartai politik atau independen akan dikenai persyaratan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa penghitungan syarat minimal dukungan untuk calon independen didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel.
"Presentasinya itu menurut pasal 41 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kita masuk 6 juta lebih DPT. Berarti presentasinya adalah 7,5 persen," kata Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur, Selasa (2/4/2024).
Pasal tersebut mengatur mengenai persyaratan dan mekanisme pencalonan independen.
Termasuk jumlah dukungan diperlukan dari masyarakat serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon independen.
Baca juga: KPU Jeneponto Buka Kembali Box Hasil Pemilu 2024
Dalam Pemilu 2024, tercatat ada sebanyak 6.670.582 DPT di Sulsel.
Berdasarkan perhitungan tersebut, para calon independen diwajibkan untuk memperoleh dukungan minimal sebanyak 500.293 dukungan KTP.
Angka ini didapatkan setelah jumlah DPT, yaitu 6.670.582, dikalikan dengan jumlah syarat minimal dukungan 7,5, yang menghasilkan angka 500.293.
Selain itu, jumlah dukungan yang dibutuhkan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah keseluruhan kabupaten/kota di Sulsel.
Hal ini menunjukkan bahwa calon independen harus mendapatkan dukungan yang signifikan dari berbagai wilayah di Sulsel.
Baca juga: Alumnus Unhas Jadi Saksi Capres 01 Anies Baswedan-Muhaimin di KPU RI
Bukan hanya terpusat di satu atau beberapa wilayah saja.
"Jadi untuk tahapannya sudah mulai di bulan 5 untuk calon perseorangan (independen) dan pengumuman pendaftaran itu di bulan Agustus," tandasnya.
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.