Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Istana 'Tak Senang' MK Terima Usul Anies - Ganjar Hadirkan 4 Menteri Jokowi Saksi Sengketa Pilpres

Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya mengenai pemanggilan 4 menteri Jokowi.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dihadirkan sebagai saksi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Permintaan kubu Anies Baswedan ini juga didukung kubu Ganjar Pranowo/

Alhasil atas permintaan itu, MK pun berencana memanggil 4 menteri dari pemerintahan Jokowi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang akan berlangsung pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kemudian Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Selanjutnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Terakhir yakni Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.

Namun, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa kehadiran keempat menteri tersebut bukan atas permintaan dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud.

Hal ini merupakan kesepakatan yang diambil oleh hakim konstitusi.

Dengan demikian, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dilarang untuk mengajukan pertanyaan kepada keempat menteri tersebut dalam sidang.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan."

"Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan dipanggilnya empat menteri Jokowi bukan wujud keberpihakan MK terhadap kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2," katanya.

Suhartoyo menilai pemanggilan dan keterangan dari empat menteri Jokowi itu dirasa penting.

"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," jelas Suhartoyo.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved