Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2024

THR ASN/PPPK Gowa Cair 1 April 2024, Bandingkan Daerah Lain Masuk Lebih Awal

Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan cair awal April 2024.

IST
Ilustrasi THR - THR ASN Gowa cair 1 April 2024. 

“Kalau mau cepat kasih lengkap dan setor dokumennya. Karena kami di BPKAD juga butuh waktu untuk memprosesnya," ujarnya. 

Sesuai juknis, pencarian THR dilaksanakan paling lambat H-10 lebaran Idulfitri.

“Alhamdulillah Pemkot sudah bisa mencairkan THR ini sebelum H-10 lebaran,” tambahnya.

Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komponen yang akan dibayarkan pada THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk pembayaran THR tahun ini, Pemkot Makassar menyiapkan sekitar Rp60 miliar. 

Daerah lainnya, yakni Kabupaten Takalar.

THR dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/3/2024).

"THR bagi anggota DPRD, ASN dan PPPK di Takalar dengan total anggaran Rp24.430.201.743 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar,  Rahmansyah Lantara.

Dengan rincian, 30 anggota DPRD,  4.238 PNS dan 246 PPPK.

Berikutnya, THR ASN Kabupaten Pangkep juga sudah cair.

Pemerintah Kabupaten Pangkep membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (27/3/2024).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Pangkep, Asri mengatakan,  terkait pembayaran THR tahun 2024 sesuai PP nomor 14 tahun 2024, Perbup Pangkep nomor 5 tahun 2024 dan arahan bupati Pangkep.

Total ada 5.174 ASN dan 1.127 PPPK mendapat THR dan TPP hari ini.

Untuk anggaran disiapkan mencapai Rp35 miliar.

"Total anggaran disiapkan melalui APBD tahun 2024 sebesar Rp35 miliar," katanya, Rabu(27/3/24). 

Asri menambahkan, selain ASN dan PPPK, THR juga akan dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan wakil bupati selaku pejabat negara. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved