THR 2024
Pj Bupati Andi Bataralifu Tak Dapat THR, Kepala BPKPD Wajo Ungkap Penyebab
Andi Bataralifu dipastikan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo..
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Andi Bataralifu dipastikan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.
Penyebabnya, Andi Bataralifu juga menjabat sebagai direktur Fasilitasi Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga, THR diterima bukan dari Pemkab Wajo melainkan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Andi Miharah membenarkan Pj Bupati tidak mendapat THR.
"Pj Bupati kita (Andi Bataralifu) tidak dapat THR dari Pemkab, tapi ia mendapat dari tempat tugasnya saat ini, di Kemendagri," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (28/3/2024).
Pemberian THR termaktub dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca juga: Pj Bupati Wajo Ajak Masyarakat Kerja Sama Stabilkan Inflasi Daerah
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024.
"Akan tetapi, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d."
"ASN sedang cuti di luar tanggungan negara dan mereka ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 5.
Rp28 Miliar Disiapkan Pemkab Wajo untuk 5.264 ASN dan PPPK
Baca juga: Pemkab Wajo Siapkan Rp28 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo siapkan anggaran Rp28.451.370.833 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Dahlan mengatakan jumlah tersebut akan diberikan kepada 4.965 ASN dan 299 PPPK di Bumi Lamaddukkelleng jelang lebaran idul fitri 1445 Hijriah.
"Insya Allah akan dibayarkan sebelum idul fitri paling lambat tanggal lima April," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (27/3/2024).
Kata Dahlan, besaran THR khusus ASN sebanyak Rp27.291.279.898 miliar sedangkan untuk PPPK yakni Rp1.160.090.935 miliar.
"Besarannya tergantung gaji pokok masing-masing ASN dan PPPK," katanya. (*)
THR Perangkat Desa di Maros Cair: Kades Dapat Rp3,5 Juta, Sekdes Rp2,25 Juta dan Kadus Rp2,05 Juta |
![]() |
---|
THR ASN/PPPK Gowa Cair 1 April 2024, Bandingkan Daerah Lain Masuk Lebih Awal |
![]() |
---|
Rp35 Miliar Total Anggaran TPP dan THR ASN/PPPK di Pangkep Cair Hari, Cek Rekening |
![]() |
---|
Cek Rekening! THR ASN, PPPK dan Anggota DPRD Takalar Sudah Cair, Total Rp24 Miliar |
![]() |
---|
Cek Rekening! THR ASN/PPPK Pemkot Makassar Cair Hari Ini 26 Maret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.