Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Kepastian Mahkamah Konstitusi Soal Durasi Waktu Saksi dan Ahli Sengketa Pemilu 2024, Tak Boleh Lebih

Namun yang pasti, ia menekan jumlah saksi dan ahli secara akumulatif adalah 19 orang.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. pada Rabu (27/3/2024) Suhartoyo menyebut Durasi yang diberikan MK untuk saksi sidang sengketa perkara pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 adalah sepanjang 15 menit dan ahli 20 menit. 

”Ini sesuatu hal yang menarik, ya. Jadi, Papua Tengah yang merupakan daerah otonomi baru dan baru ikut pemilu di 2024, ternyata merupakan peringkat pertama daerah dengan jumlah perkara yang masuk di MK, yaitu dengan 21 perkara,” ujar peneliti Perludem, Ihsan Maulana, dalam rilis hasil penelitian mereka melalui siaran YouTube, Selasa (26/3/2024).

Penelitian ini dilakukan hingga Senin (25/3/2024) atas permohonan sengketa pileg tingkat DPR RI maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang telah didaftarkan pada 21-23 Maret 2024, dan dipublikasikan secara resmi oleh MK lewat situs resminya.

Hasilnya, dari 38 provinsi di Indonesia, sengketa pemilihan legislatif (pileg) di wilayah hasil pemekaran Provinsi Papua itu mendominasi.

Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari delapan kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh tempat pemungutan suara (TPS)-nya masih menggunakan sistem noken.

Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Di bawah Papua Tengah, ada Aceh (17 perkara), Sumatera Selatan (16 perkara), Papua (15 perkara), Jawa Barat (14 perkara)

Jawa Timur (12 perkara), Papua Pegunungan (11 perkara), Maluku Utara (10 perkara), dan Maluku (10 perkara) sebagai provinsi dengan jumlah sengketa terbanyak di MK.

Hanya dua provinsi, yakni Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang nihil sengketa pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024, registrasi sengketa pileg dijadwalkan pada 23 April 2024, sehari setelah tenggat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang memang disidangkan lebih dulu.

Namun begitu, putusan MK terhadap gugatan sengketa dapat mengubah perolehan suara para peserta pemilu, sehingga jumlah kursi yang didapatkan partai politik juga bisa berganti.

MK harus sudah memutus sengketa pileg dalam 30 hari kerja atau pada 7-10 Juni 2024 nanti.

Hingga 26 Maret 2024, MK telah mengumumkan ada 263 sengketa Pileg DPR RI dan DPRD, 12 sengketa pileg DPD RI, dan dua sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Panel hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bakal membagi persidangan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2024 ke dalam 3 panel hakim.

Hal ini guna mengantisipasi banyaknya sengketa yang masuk, mengingat jumlah daerah pemilihan (dapil) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mencapai ribuan dapil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved