Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Kepastian Mahkamah Konstitusi Soal Durasi Waktu Saksi dan Ahli Sengketa Pemilu 2024, Tak Boleh Lebih

Namun yang pasti, ia menekan jumlah saksi dan ahli secara akumulatif adalah 19 orang.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. pada Rabu (27/3/2024) Suhartoyo menyebut Durasi yang diberikan MK untuk saksi sidang sengketa perkara pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 adalah sepanjang 15 menit dan ahli 20 menit. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi durasi untuk saksi dan ahli dalam menyampaikan pandangannya dalam sidang sengketa perkara pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 .

MK memutuskan memberikan durasi untuk saksi selama 15 menit dan ahli 20 menit.

Kuota bagi saksi dan ahli dibatasi sebanyak 19 orang.

"Untuk masing-masing saksi dan ahli diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kuota itu, kata Suhartoyo, dapat digunakan atau tidak bagi para pihak pemohon.

Namun yang pasti, ia menekan jumlah saksi dan ahli secara akumulatif adalah 19 orang.

"MK akan memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli secara akumulatif bisa 19 orang, apakah akan dipakai sebagian besar untuk ahli atau apakah untuk saksi, terserah," ujarnya.

Sebagai informasi hari ini MK telah menggelar dua perkara sidang sengketa pilpres yang diajukan oleh tim pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sidang bakal berlanjut pukul 1 siang besok secara bersamaan bagian kedua tim dalam agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari tim hukum pasangan Prabowo-Gibran, KPU, dan Bawaslu.

Papua Tengah dominasi gugatan di MK

Daftar provinsi di Indonesia dengan sengketa Pemilu 2024 terbanyak.

Provinsi Papua Tengah menduduki posisi pertama soal sengketa Pemilu terbanyak.

Padahal Papua Tengah belum genap dua tahun dibentuk.

Papua Tengah sudah menjadi provinsi yang hasil penghitungan suaranya paling banyak menimbulkan sengketa dan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved