Pemilu 2024
Kepastian Mahkamah Konstitusi Soal Durasi Waktu Saksi dan Ahli Sengketa Pemilu 2024, Tak Boleh Lebih
Namun yang pasti, ia menekan jumlah saksi dan ahli secara akumulatif adalah 19 orang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi durasi untuk saksi dan ahli dalam menyampaikan pandangannya dalam sidang sengketa perkara pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 .
MK memutuskan memberikan durasi untuk saksi selama 15 menit dan ahli 20 menit.
Kuota bagi saksi dan ahli dibatasi sebanyak 19 orang.
"Untuk masing-masing saksi dan ahli diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kuota itu, kata Suhartoyo, dapat digunakan atau tidak bagi para pihak pemohon.
Namun yang pasti, ia menekan jumlah saksi dan ahli secara akumulatif adalah 19 orang.
"MK akan memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli secara akumulatif bisa 19 orang, apakah akan dipakai sebagian besar untuk ahli atau apakah untuk saksi, terserah," ujarnya.
Sebagai informasi hari ini MK telah menggelar dua perkara sidang sengketa pilpres yang diajukan oleh tim pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sidang bakal berlanjut pukul 1 siang besok secara bersamaan bagian kedua tim dalam agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari tim hukum pasangan Prabowo-Gibran, KPU, dan Bawaslu.
Papua Tengah dominasi gugatan di MK
Daftar provinsi di Indonesia dengan sengketa Pemilu 2024 terbanyak.
Provinsi Papua Tengah menduduki posisi pertama soal sengketa Pemilu terbanyak.
Padahal Papua Tengah belum genap dua tahun dibentuk.
Papua Tengah sudah menjadi provinsi yang hasil penghitungan suaranya paling banyak menimbulkan sengketa dan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.