Pilpres 2024
Sosok Akademisi Makassar Jadi Pengacara Pembela Prabowo-Gibran di MK, Hadapi Gugatan Anies-Ganjar
Akademisi hukum asal Makassar Fahmi Bachmid masuk tim pengacara pembela Prabowo-Gibran di MK melawan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Akademisi hukum asal Makassar Fahmi Bachmid masuk tim pengacara pembela pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Mahkmah Konstitusi (MK).
Fahmi Bachmid adalah dosen ilmu hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Ia ikut mendampingi Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung MK Senin (25/3/2024) malam.
Total ada 45 pengacara pembela Prabowo-Gibran di MK.
Salah satunya adalah Fahmi Bachmid dosen asal Makassar.
Selain sebagai dosen, Fahri Bachmid juga berprofesi sebagai pengacara. Fahri Bachmid aktif di lembaga hukum advokat di Law Firm Dr Fahri Bachmid & Associates.
Kantor Law Firm Dr Fahri Bachmid & Associates beralamat di Gedung Graha Mobilkom Lantai 1, Jl Raden Saleh, nomor 53, Cikini-Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan kantor cabang di Jl AM Sangadji Nomor 77 Kota Ambon, Maluku – Indonesia.
Fahri Bachmid bersama Yusril Ihza Mahendra dkk mendaftarkan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Total ada 45 pengacara yang akan menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan nomor urut 3 itu.
Mereka di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hinca Pandjaitan, Hotman Paris, dan OC Kaligis.
"Kami yang hadir ini semuanya adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Pak Hinca Panjaitan, Pak Otto Hasibuan, Pak OC Kaligis, Pak Hotman Paris, Pak Maulana Bungharlan dan lain-lain, semuanya jadi ada 45 orang Tim Pembela Prabowo-Gibran," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin malam, dikutip dari Kompas.com.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK.
Perkara yang dimaksud Yusril adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut, dan seluruh kelengkapan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi telah kami serahkan," ucapnya.
Yusril menjabarkan, seluruh administrasi yang diperlukan untuk menjadi pihak terkait telah dilengkapi.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.