Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Sengketa Hasil Pemilu 2024, PPP-PKS dan Nasdem Kompak Gugat KPU Sulsel ke MK

Tiga Partai Politik (parpol) mengambil langkah serius dalam sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) di Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribunews
Kantor MK RI 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Partai Politik (parpol) mengambil langkah serius dalam sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) di Sulsel.

Ketiga parpol itu, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mereka dengan kompak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terjadi ketidakpuasan mereka terhadap hasil Pemilu yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Gugatan tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara dan penghitungan hasil suara.

Pertama, PKS mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulsel.

Baca juga: Gagal Duduk di DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali Sebut Pemilu 2024 Brutal dan Singgung Politik Uang

Dengan memunculkan Caleg PKS Dapil Sulsel I, Sri Rahmi sebagai pemohon.

Registrasi untuk permohonan dari Sri Rahmi yaitu APPP nomor: 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Kemudian, PPP dengan nomor registrasi APPP nomor: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Kuasa pemohon dari PPP bernama Bakas Manyata, Muallim Bahar, dan Jou Hasyim Waimahing.

Baca juga: Pertama Sejak 2004 Gagal ke Senayan, Ketum DPP PPP Achmad Baidowi Siapkan Gugatan ke MK

Sementara Partai Nasdem sebagai pendaftar pertama dalam permohonan PHPU untuk Pileg

Dengan aduan gugatan APPP Nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Kuasa pemohon Nasdem, Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul.

Sekretaris DPW Nasdem, Syaharuddin Alrif mengakui telah menggugat KPU Sulsel terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga: Direktur Eksekutif PPI: Pilwali Makassar 2024 Momentum Appi

Menurutnya, keputusan untuk mengajukan gugatan ke MK bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved